Membicarakan
masalah pembangunan koperasi di berbagai kesempatan selama ini, maka yang
menonjol dalam pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi, terutama
mengenai modal dan pelaksana-pelaksana koperasi (SDM). Dengan kedua problematik
yang mendasar tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah membangun koperasi
adalah suatu usaha yang sangat berat dan sulit, sehingga terkesan juga bahwa
membangun koperasi adalah suatu yang hampir tidak mungkin dilaksanakan.
Namun
demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila
dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan
karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33),
beserta memori penjelasannya.
Bahasan
ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut,
yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan
dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan,
bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping
itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana
rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran
dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat
yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Tujuan Koperasi
menurut Undang-Undang yaitu :
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sisa Hasil
Usaha, Rumus Sisa Hasil Usaha, Prinsip hasil usaha
Pengertian Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Rumus Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2. bagian (persentase)
SHU anggota
3. total simpanan
seluruh anggota
4. total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per
anggota
6. omzet atau volume
usaha per anggota
7. bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi
MenurutUU No. 25/1992
pasal5 ayat1
• Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Ø Cadangan koperasi 40%
Ø jasa anggota 40%
Ø dana pengurus 5%
Ø dana karyawan 5%
Ø dana pendidikan 5%
Ø danasosial 5%
Ø dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
RUMUS :
SHU = JUA + JMA
dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha
total kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
Prinsip-prinsip Hasil Usaha
1.SHU yang di bagi
merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari
anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan
anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai
cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota
di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara
kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar
secara tunai.
Pola
Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen
Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga
saat ini belum ada keseragaman.Selanjutnya, bila kita mempelajari literatur
manajemen, maka akan ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung dua pengertian
yaitu:
Manajemen
sebagai suatu proses,
1.Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas
manajemen,
2.Manajemen sebagai suatu
seni (Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)Menurut pengertian
yang pertama, yakni manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda definisi
yangdiberikan oleh para ahli. Untuk memperlihatkan tata warna definisi
manajemen menurut pengertianyang pertama itu, dikemukakan tiga buah definisi.
Jadi
pengertian dari Manajemen itu sendiri yaitu :
Manajemen berasal dari kata kerja yaitu to manage, yang artinya mengurus, mengatur, melaksanakan, dan
mengelola.
Manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain
untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan
berjalan kearah suatu tujuan.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan
koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak
pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat
anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan
mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota
koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya
lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga
bertanggung jawab kepada pengurus.
Rapat Anggota Meliputi
A. Tahap persiapan pendirian
koperasi
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
C. Pengesahan badan hokum
o
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
o
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
o
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
o
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
ü Anggaran dasar
ü Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
ü Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
ü Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
ü Pembagian SHU
ü Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Manajamen Koperasi
v Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
v Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon
dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
Ø Pusat pengambil keputusan
tertinggi
Ø Pemberi nasihat
Ø Pengawas atau orang yang dapat
dipercaya
Ø Penjaga berkesinambungannya
organisasi
Ø Simbol
Pengawas Manajemen
Koperasi
Ø Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Ø Pengawas bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi.
Ø Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu:
1. mempunyai kemampuan
berusaha
2. mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya
3. Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja,
semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan
untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai
tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak
dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
Manajer Manajemen
Koperasi
o
Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to
get things done by working with and through people).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan
Pendekatan Sistem
Pada Koperasi
Koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu :
1. Organisasi dari
orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi)
2. Perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (neo
klasik).