Untuk mengeliminir konflik
hubungan industrial dikarenakan penetapan upah baru, pemerintah harus segera
menginisiasi untuk segera melakukan perubahan radikal dalam sistem pengupahan
yang berlaku saat ini.
Pemerintah harus segera melakukan kajian dan mengundang para stakeholder yang terlibat dalam hubungan industrial, yaitu pengusaha dan serikat pekerja untuk duduk bersama dalam mendiskusikan format pengupahan yang baru.
Sistem pengupahaan saat ini dengan masa waktu satu tahun sekali dalam merundingkan upah menyebabkan rawan konflik, dan penetapan upah minimum hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja. Dengan periodisasi waktu satu tahun tidak mungkin iklim usaha berjalan dengan normal, karena mulai bulan Agustus sampai Desember setiap tahun, pengusaha dan pekerja akan berdebat untuk membicarakan upah yang baru.
Pemerintah harus segera melakukan kajian dan mengundang para stakeholder yang terlibat dalam hubungan industrial, yaitu pengusaha dan serikat pekerja untuk duduk bersama dalam mendiskusikan format pengupahan yang baru.
Sistem pengupahaan saat ini dengan masa waktu satu tahun sekali dalam merundingkan upah menyebabkan rawan konflik, dan penetapan upah minimum hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja. Dengan periodisasi waktu satu tahun tidak mungkin iklim usaha berjalan dengan normal, karena mulai bulan Agustus sampai Desember setiap tahun, pengusaha dan pekerja akan berdebat untuk membicarakan upah yang baru.
Analisis
:
Labor Institute Indonesia
mengusulkan agar masa pemberlakuan upah minimum sama dengan masa berlaku
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu dua tahun, dan perundingan upah diserahkan
dengan mekanisme perundingan atau bipartit.
Peran pemerintah hanya sebatas
memberikan kalkulasi mikro mengenai prediksi pertumbuhan ekonomi, inflasi,
produktifitas, dan nilai tukar rupiah. Perundingan upah ditingkat bipartit atau
perusahaan harus segera didorong, agar perusahaan dan serikat buruh dapat
mempersiapkan teamnya dalam melakukan negosiasi.
Tanggapan
:
perlu memberikan kebijakan tax holiday atau
dispensasi pengurangan dan pembebasan pajak badan dan perusahaan bagi
perusahaan-perusahaan yang labor intensif seperti manufaktur yang mempekerjakan
buruh atau pekerjanya di atas 10 ribu. Sehingga perusahaan bisa mengalokasikan
biaya pajak tersebut untuk kesejahteraan para pekerjanya.
Sumber :