Rabu, 30 Oktober 2013

Pemberlakuan Upah Minimum Buruh Diusulkan 2 Tahun



Untuk mengeliminir konflik hubungan industrial dikarenakan penetapan upah baru, pemerintah harus segera menginisiasi untuk segera melakukan perubahan radikal dalam sistem pengupahan yang berlaku saat ini.

          Pemerintah harus segera melakukan kajian dan mengundang para stakeholder yang terlibat dalam hubungan industrial, yaitu pengusaha dan serikat pekerja untuk duduk bersama dalam mendiskusikan format pengupahan yang baru.

          Sistem pengupahaan saat ini dengan masa waktu satu tahun sekali dalam merundingkan upah menyebabkan rawan konflik, dan penetapan upah minimum hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja. Dengan periodisasi waktu satu tahun tidak mungkin iklim usaha berjalan dengan normal, karena mulai bulan Agustus sampai Desember setiap tahun, pengusaha dan pekerja akan berdebat untuk membicarakan upah yang baru.

Analisis :
Labor Institute Indonesia mengusulkan agar masa pemberlakuan upah minimum sama dengan masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu dua tahun, dan perundingan upah diserahkan dengan mekanisme perundingan atau bipartit.
Peran pemerintah hanya sebatas memberikan kalkulasi mikro mengenai prediksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktifitas, dan nilai tukar rupiah. Perundingan upah ditingkat bipartit atau perusahaan harus segera didorong, agar perusahaan dan serikat buruh dapat mempersiapkan teamnya dalam melakukan negosiasi.

Tanggapan :
 perlu memberikan kebijakan tax holiday atau dispensasi pengurangan dan pembebasan pajak badan dan perusahaan bagi perusahaan-perusahaan yang labor intensif seperti manufaktur yang mempekerjakan buruh atau pekerjanya di atas 10 ribu. Sehingga perusahaan bisa mengalokasikan biaya pajak tersebut untuk kesejahteraan para pekerjanya.

Sumber :

Buruh Ikuti Saja Peraturan yang Ditentukan



          Para buruh di Jakarta menuntut agar pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3,7 juta. Hal ini tentu saja mendapat pertentangan dari para pengusaha.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengungkapkan, dengan kenaikan UMP kemarin saja sudah memberatkan perusahaan. Menurutnya, jika angka tersebut naik terlalu tinggi, tentu akan memberikan efek buruk bagi kinerja perusahaan.

Analisis :
Tuntutan gaji merupakan hak bagi buruh, Karena memang sudah diatur Undang-undang (UU). Meski demikian, para perusahaan juga mempunyai hak untuk tidak menyanggupi tuntutan para buruh.
Tanggpan :
Seharusnya yang pantas aja untuk para buruh yang bekerja diperusahaan tersebut, dan ikuti saja peraturan-peraturan yang sudah ditentukan.

Sumber :

114 Balita di Bekasi Menderita Gizi Buruk


Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat sekitar 114 bayi di bawah lima tahun di wilayah itu menderita gizi buruk. Meski demikian, jumlah itu dinyatakan masih baik, karena hanya 0,19 persen dari standar nasional yang ditentukan sebanyak 1 persen. "Turun 0,9 persen dari sebelumnya yang mencapai 0,28 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan, Kota Bekasi, Anne Nur Chandrani, Ahad 13 Oktober 2013.

Anne mengatakan, jumlah penderita gizi buruk di Kota Bekasi setiap tahunnya mengalami penurunan. Dia mencatat, mulai dari tahun 2010 penderita gizi buruk sebanyak 0.53 persen, tahun 2011 turun jadi 0,34 persen. Sedangkan tahun 2012 jumlahnya tinggal 0,28 persen dari jumlah balita sebanyak 60 ribu lebih.
"Target terdekat penderita gizi buruk ditekan sampai 0,14 persen. Sebab, penderita gizi buruk tak bisa ditekan sampai 0 (nol) persen," katanya.
Analisis :
Penyebab balita gizi buruk tidak selalu karena kekurangan makanan bergizi. Ujar dia, bisa juga karena sakit, sehingga asupan gizinya bisa berkurang. Karena itu, dengan sosialisasi dan ditambah tingkat kemampuan ekonomi orangtua yang meningkat, jumlah penderita gizi buruk dapat ditekan sedini mungkin.

Tanggapan :
Untuk mengurangi gizi buruk bisa dilakukan dengan mengadakan imunisasi setiap minggunya, atau sebisa mungkin memberikan gizi yang cukup untuk anak tersebut.

Sumber :

Kisah tragis kemiskinan di Indonesia


Kemiskinan menjadi potret buram di Indonesia. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia bulan September 2012 mencapai 29,13 juta orang.
Kemiskinan diperparah dengan maraknya korupsi di kalangan pejabat negara. Uang yang harusnya mampu menjamin kehidupan warga miskin ditilep pejabat yang haus harta untuk memperkaya diri. Gilanya, uang tersebut juga dipakai untuk main perempuan dan kawin lagi.
Warga yang terhimpit masalah ekonomi mencari cara untuk tetap hidup, namun banyak yang tak mampu bertahan.
Analisis :
Pada dasarnya kemiskinan didasari dari kurangnya pendapatan masing-masing, hal itu terjadi seperti pekerjaan yang tidak tetap, bahkan adanya penggangguran.
Tanggapan :
Seperti kasus tersebut seharusnya lebih ditindak lanjuti, banyak cara yang bisa dilakukan seperti menambah lapangan pekerjaan, memberantas korupsi yang sebenarnya uang tersebut bisa membantu masyarakat yang kurang mampu.

Sumber :

Jumlah Pengangguran di Indonesia Berpotensi Meningkat



Perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi 5,92 persen di semester I 2013 dikhawatirkan akan berdampak pada bertambahnya tingkat angka pengangguran di Indonesia.  Demikian disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (15/8).
Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah membahas rumusan insentif untuk industri padat karya. Selain mengurangi tingkat angka pengangguran, insentif tersebut nantinya diharapkan dapat mendorong industri padat karya di tanah air.
pemerintah optimistis target tingkat angka pengangguran 2013 yakni 5,8 persen sampai 6,1 persen dapat tercapai. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran per Februari 2013 mencapai 7,17 juta orang atau 5,92 persen dari jumlah angkatan kerja di Indonesia sebesar 121,2 juta orang. Angka ini lebih rendah dibandingkan target sebelumnya yakni 5,5 persen sampai 5,8 persen dengan asumsi pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 6,8 persen sampai 7,2 persen.  Sedangkan untuk 2014, tingkat angka pengangguran pada 2014 diharapkan berada di kisaran 5,6 sampai 5,8 persen. 
Analisis :
Pemerintah optimis untuk dapat mengatasi tingkat pengangguran, karna pengangguran di Indonesia cukup banyak, sehingga pemerintah cukup sulit untuk mengatasinya.
Tanggapan :
Seharusnya pemerintah lebih melihat kemampuan yang dimiliki, jadi lebih mudah untuk membuatkan sebuah lapangan pekerjaan untuk para pengangguran.

Sumber :