Pengaruh Standar
Audit Terhadap Etika Profesi Akuntansi
1. Pendahuluan
Profesi
akuntansi merupakan profesi yang sangat berpengaruh di dunia kerja saat ini.
Profesi akuntansi menjadi profesi yang penting dan sangat di butuhkan baik oleh
perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Profesi akuntansi membantu perusahaan
dalam mengawasi kinerja keuangan perusahaan agar sesusai dengan tujuan yang di
ingin di capai perusahaan.
Dalam
mengawasi kinerja keuangan perusahaan, profesi akuntansi melakukan audit
terdahap laporan keuangan perusahaan. Audit di lakukan untuk mengetahui apakah
laporan keuangan tersebut telah sesusai dengan kondisi yang terjadi di
perusahaan. Audit laporan keuangan juga bertujuan melihat apakah laporan
keuangan tersebut sudah sesuai dengan standar standar yang berlaku secara umum.
Dengan demikian laporan keuangan yang baik dapat mencerminkan kinerja keuangan
perusahaan yang sesunggguhnya.
2. Latar Belakang
Akuntan
sebagai pihak yang menjalankan profesi akuntansi tentu saja adalah pihak yang
berkompeten dan ahli dalam bidang akuntansi. Semua kegiatan yang hasil yang di
hasilkan harus dapat di pertanggung jawabkan. Prosfesi akuntansi memiliki etika
dan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman akuntan dalam menjalakan kegiatan
profesi akuntanasi. Etika tersebut di keluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Kode Etik terserbut di maksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Dalam
melakukan audit pun terdapat beberapa standar yang menjadi panduan dalam
melakukan kegitan audit tersebut. Standar-standar audit tersebut menjadi
pedoman utama dan harus di ikuti dan di patuhi oleh akuntan publik dalam menjalankan
penugasan audit. Standar audit dengan
etika profesi akuntnasi sangat berkaitan erat, karena audit merupakan salah satu kegiatan yang di lakukan oleh
seorang yang mempunyai profesi akuntasi. Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi yang di sajikan.
3. Tujuan
Pembahasan
ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui etika profesi akuntansi
2. Mengetahui standar audit
3. Melihat apakah standar audit
berpengaruh terhadap etika profesi akuntansi?
4. Metode
· Etika
Profesi Akuntasi
Etika profesi akuntansi di keluarkan oleh Ikatan Akuntansi
Indonesia. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Ø Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Ø Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
Ø Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Ø Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika,
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Pinsip
Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia adalah sebagai berikut :
Ø Mukadimah
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan.
2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
1.
Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang
peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.
Profesi akuntan dapat tetap berada
pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang
unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang
teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi
dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat
prestasi tersebut.
3.
Dalam mememuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota
harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila
anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa
terlayani dengan sebaik-baiknya.
4.
Mereka yang memperoleh pelayanan
dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan
integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk
melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas,
mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya
dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika
Profesi ini.
5.
Semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
6.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam
melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang
dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
· auditor independen membantu memelihara integritas dan
efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk
mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
· eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi
manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan
efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
· auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem
pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan
dari pemberi kerja kepada pihak luar.
· ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi
serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
· konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap
kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2.
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3.
Integritas diukur dalam bentuk apa
yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus
atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa
yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk
maupun jiwa standar teknis dan etika.
4.
Integritas juga mengharuskan anggota
untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
1.
Obyektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
2.
Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan.
Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi.
Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
3.
Dalam menghadapi situasi dan praktik
yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan
obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor
berikut:
· Adakalanya anggota dihadapkan kepada
situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan
kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
· Adalah tidak praktis untuk
menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin
terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan
standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat
merusak obyektivitas anggota.
· Hubungan-hubungan yang memungkinkan
prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus
dihindari.
· Anggota memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional
mematuhi prinsip obyektivitas.
· Anggota tidak boleh menerima atau
menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh
yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap
orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari
situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
1.
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
2.
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya
mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua
penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan
upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas
jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti
disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2
(dua) fase yang terpisah:
· Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi
profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi,
diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
· Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
· Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen
untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan
selama kehidupan profesional anggota.
· Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya
pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional
maupun internasional yang relevan.
· Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten dengan standar nasional dan internasional.
3.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk
menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman
dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus
dipenuhinya.
4.
Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
5.
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap
kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya
1.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir.
2.
Kerahasiaan harus dijaga oleh
anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban
legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3.
Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata
masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang
memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau
terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga.
5.
Anggota yang mempunyai akses
terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya
ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak
disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku
untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota
berdasarkan standar profesional.
6.
Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.
Berikut ini adalah contoh hal-hal
yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
· Apabila
pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh
penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang
kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
· Pengungkapan
diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum
untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah untuk menghasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum; dan
· untuk
mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
· Ketika
ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan: untuk mematuhi standar
teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan
prinsip etika ini, untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam
sidang pengadilan, untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI
atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau
investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh - Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
1.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
1.
Standar teknis dan standar
profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
· Standar Audit
Standar Audit di tetapkan dan
disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar Audit dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Pernyataan Standar Audit adalah
sebagai berikut:
1.Standar
umum
Keahlian
dan Pelatihan Teknis yang Memadai
Audit harus dilaksanakan oleh
seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor
Indepedensi Dalam Sikap Mental
Dalam semua hal yang berhubungan
dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor.
Kemahiran Profesional yang Cermat
dan Seksama
Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
2. Standar pekerjaan lapangan
Perencanaan dan Supervisi Audit
Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pemahaman yang memadai atas struktur
pengendalian intern
Pemahaman memadai atas pengendalian
intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit yang cukup dan kompeten
Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit
3. Standar pelaporan
Pernyataan
apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara
umum.
Laporan auditor harus menyatakan
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia
Pernyataan
mengenai ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Laporan auditor harus menunjukkan
atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Pengungkapan informatif dalam
laporan keuangan
Pengungkapan informatif dalam
laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
Pernyataan pendapat Auditor atas laporan keuangan secara
keseluruhan
Laporan auditor harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
5. Hasil
Standar audit sangat berpengaruh
terdahap etika profesi akuntansi dan begitupun juga sebaliknya. Kedua hal
tersebut sangat berkaitan erat satu sama lain. Standar audit yang baik dapat di
lakukan dan terpenuhi oleh akuntan yang seusai dengan etika profesi akuntansi.
Begitu pun juga sebaliknya, seorang akuntan yang sesuai dengan etika profesi
akuntansi akan menjalankan audit sesuai dengan standar audit.
Standar umum pada standar audit
sangat berkaitan erat dengan profesionalisme pada etika profesi akuntansi.
Dimana standar audit tersbut dapat terpenuhi oleh seorang akuntan yang sesuai
dengan etika profesionalisme pada etika profesi akuntansi. Standar audit juga
dapat di dapat bila seorang akuntan sesuai dengan kualitas jasa pada etika
profesi akuntansi. Standar kinerja yang tinggi pada kualitas jasa dapat
membantu akuntan dalam melakukan audit yang sesusai dengan standar audit.
Kepercayaan pada etika profesi dapat
membantu akuntan dapat mencapai standar audit pelaporan. Kepercayaan yang di
berikan akuntan kepada pemakai jasa akuntan ataupun sebaliknya, membuat
pelaporan pada standar audit sesuai dengan standar audit yang berlaku.