Minggu, 26 Mei 2013

UU Anti oligopoly


Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Contoh Kasus Oligopoli :
      Perusahaan antar perusahaan social network yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya baik di media cetak maupun elektronik, mereka secara langsung menyindir para pesaingnya dengan melakukan jaringan yang sangat cepat dalam  melakukan browser apapun, tetapi tidak semua promosi itu benar, terkadang hanya waktu-waktu tertentu saja yang dapat mengakses dengan jaringan yang cepat.
            Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan social network dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.

Tanggapan :
        Seharusnya perusahaan lebih melihat lagin kemasyarakatnya sehingga masyarakat dapat tetap menggunakan produk dari perusahaan tersebut, jika cara mereka hanya mementingan laba perusahaan maka bisa jadi masyarakat tidak mau menggunakan produk tersebut.



UU Anti Monopoli


            Secara etimologi, kata “Monopoli” berasal dari kata Yunani yaitu ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Secara harfiah, "penjual tunggal." Sebuah situasi di mana satu perusahaan atau individu memproduksi dan menjual seluruh output dari beberapa barang atau jasa yang tersedia dalam pasar tertentu. Jika tidak ada pengganti dekat untuk barang atau jasa yang bersangkutan, monopoli akan dapat menetapkan kedua tingkat output dan harga pada tingkat tertentu untuk memaksimalkan keuntungan tanpa khawatir tentang menjadi melemahkan oleh pesaing (setidaknya dalam jangka pendek berjalan).
Jika permintaan untuk barang atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli sangat inelastis, harga dan tingkat keuntungan dalam industri akan cenderung lebih tinggi (dan output yang lebih rendah) daripada kondisi yang kompetitif dan harga mungkin sebenarnya terasa lebih tinggi dari marjinal biaya produksi untuk periode yang cukup besar waktu. Untuk menjaga pesaing baru memasuki industri dan membanjiri pasar dengan pasokan tambahan dalam menanggapi tingkat luar biasa tinggi keuntungan, monopolis historis biasanya harus bergantung dalam jangka panjang pada beberapa jenis hambatan hukum untuk entri didirikan oleh pemerintah - baik hibah terbuka monopoli yang dilindungi secara hukum melarang pesaing untuk memasuki pasar, atau suatu rezim regulasi yang dalam prakteknya membuat hampir tidak mungkin bagi pesaing baru untuk memenuhi standar yang diperlukan, atau mungkin hanya penghalang sementara seperti lebih ke entri yang dilindungi secara hukum hak paten atau hak cipta untuk teknologi penting.
Sebagai price maker, seorang monopolis dapat menaikkan maupun menurunkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang diproduksi , semakin sedikit barang yang diproduksi maka semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. 
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.

Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli di Indonesia, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pembahasan UU No 5/1999 oleh DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam transisi politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi para penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini.

          Menurut Rahardi Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) mengungkapkan bahwa :
Politik dan pembahasan UU No. 5/1999 pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli).


Undang - Undang Anti Monopoli

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Contoh kasus anti monopili dan persaingan tidak sehat :
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.





Bisnis Online


                Bisnis Online adalah sesuatu aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media internet mulai dari negoisasi hingga kegiatan transaksinya, seperti menjual software, ebook dan sejenisnya tanpa harus bertatap muka dengan customer.Saya sendiri cenderung lebih setuju apabila bisnis online didefinisikan sebagai “sesuatu aktifitas bisnis yang sebagian atau seluruh kegiatannya dilakukan melalui media internet” apapun jenis bisnisnya dari mulai menjual hasil bumi hingga mobil. Dengan kata lain meski kita hanya seorang marketing dari sebuah perusahaan dan melakukan aktifitas marketing melalui media internet, bisa disebut sebagai pelaku bisnis online.
                                                                             
Contoh Kasus Bisnis Online :
             Pada saat ini banyak sekali masyarakat yang melakukan usaha dalam cara bisnis online, dan banyak juga para konsumen yang membeli barang dengan cara online, tetapi saking banyaknya yang melakukan bisnis online ada juga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti menipu konsumen dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu dan menjanjikan barang akan segera dikirim, lalu setelah uang tersebut ditransfer pihak yang menjual menghilang begitu saja, dan tidak Cuma itu, ada juga yang menjual barang tidak sesuai dengan apa yang kirimkan, biasanya konsumen tergiur dari gambar-gambar yang dipublikasikan, sehingga konsumen mudah tertipu dari kualitas barang-barang tersebut.

Tanggapan :
             Menurut saya seharusnya konsumen tidak terlalu tergiur dengan gambar-gambar yang dipublikasikan, dan mengetahui kualitas-kualitas barang-barang yang diperjualkan, dan ada baiknya jika konsumen dan pebisnis melakukan interaksi secara langsung.

Pengertian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)


          Yayasan  Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1993. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
            Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.

B.              Tugas-tugas YLKI

            Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat. 
             Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, penerbitan majalah dan pemberdayaan perempuan.  Menerbitkan majalah bulanan Warta Konsumen dan News Letter: Indonesian Consumers Current.  Selain dari hasil kerjasama proyek dengan berbagai pihak, lembaga ini juga banyak mendapatkan bantuan dari berbagai lembaga, antara lain Sekretariat Negara, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, USAID, dan The Ford Foundation. 
         Lembaga ini merupakan anggota Jaringan Kerja WALHI, YAPPIKA, HIV-AIDS, LM3, Consumers International, Pesticide Action Network, Health Action, Sustainable Transportation of Asia Pasific. Wilayah kerjanya berskala nasional.  Lembaga ini memiliki 30 staf tetap, 1 staf tidak tetap, 17 orang tergolong staf profesional dan 14 orang staf administrasi.

C.              Kasus-kasus yang ditangani YLKI  

Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasinal Alam Sutera kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 28 Oktober 2009. Sidang menghadirkan saksi ahli perlindungan konsumen.
           Saksi adalah pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bidang Pengaduan, Sudaryatmo. Ia mengatakan, keluhan yang dituangkan Prita dalam surat elektronik adalah bagian dari hak pasien atas pelayanan buruk RS Omni.
           Menurutnya, pasien termasuk kategori konsumen jasa profesional yang ada dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. "Konsumen berhak mengeluh dan mengemukakan pendapat atas pelayanan yang buruk. Ini legal dan dilindungi undang-undang," ujarnya.
          Ia juga mengkritik manajemen RS Omni yang tak memberikan dokumen rekam medis selama Prita berobat. Tak seharusnya RS Omni menuntut Prita. "Pelaku usaha seharusnya memperluas akses komplain bagi konsumen," ujarnya.
          Atas keterangan itu, Jaksa Penuntut Umum, Riyadi, menilai saksi ahli tak memiliki relevansi. Menurutnya, definisi konsumen yang ditangani YLKI adalah yang berhubungan dengan Departemen Perdagangan. "Sedangkan pasien sudah diatur dalam UU Praktik kedokteran yang koordinasinya ada di Departemen Kesehatan," ujar Riyadi.
         Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.
        Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.          Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.
         Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.
        Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
        Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
          Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.


Contoh kasus :
            Saya sering mengalami pemadaman listrik yang seharusnya tidak perlu sering dilakukan, dan dari pihak PLN pun tidak memberikan pembertitahuan terlebih dahului sebelum memalkukan pemdaman listrik yang sering terjadi itu, sehingga banyak warga yang sangat dirugikan.

Tanggapan :
            Menurut saya YLKI ini bertujuan untuk memberikan hak para konsumen, sehinnga apa yang berhubungan dengan konsumen tersebut harus adanya komunikasi terhadap konsumen tersebut walaupun tidak secara langsung, dan memberikan penjelasan yang jelas, sehingga konsumen mendapatkan haknya dan tidak ada yang dirugikan.