Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan
dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi
Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi
konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan
Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di
dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga
kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan
koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah
Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak
langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat
penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431
tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi
karena :
1. mendirikan koperasi harus
mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan
notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50
golden
4. hak tanah harus menurut hukum
Eropa
5.
harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehinga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan
dabn menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli
1947, pergerakan koperasi di indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama
di tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari koperasi di Indonesia.
Awal
pertumbuhan koperasi di indonesia
pertumbuhan
koperasi di Indonesia di mulai pada tahun 1896, dan selanjutnya berkembang dari
waktu ke waktu sampai sekarang. Perrkembangan koperasi di Indonesia mengalami
pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara
menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai denga iklim
lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan pinjam maka tumbuh pula koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan berang-barang konsumsi dan kemudian
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi.
Perkembangan
dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutrnya ada kecenderungan
menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki jenis kegiatan usaha.
Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling
mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti menyediakan barang-barang
keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang konsumsi dengan kegiatan simpan pinjam dan sebagainya.
Pertumbuhan
koperasi diindonesia di pelopori oleh R. Aria Wiriatmadja Patih di purwokerto
(1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpam puinjam. Untuk memodali
koperasi simpan pinjam tersebut disamping banyak menggunakan uangnya sendiri,
beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah mengetahui hal
tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh dan
pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangan oleh De
Wolf Van Westerrode asisten residen wilayah purwokerto di banyumas. Kertika ia
cuti ke eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi
simpan pinjam untuk kaum tani) dan schulze-delitzsch (koperasi simpan pinjam
untuk buruh dikota) di jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan
koperasi simpan pinjam sebagimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja.
Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model
koperasi simpan pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil untuk zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya
koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula serikat islam yang
didirikan pada tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak dibidang
keperluan sehari-hari denga cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang
pesat dibidang pengkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan
politik menimbulkan kecurigaan pemerintah Hindia Belanda, oleh karena itu
pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih
cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada
hubugan ini pada tahun 1915 diterbitkan ketetapan raja n0 431 yang berisi
antara lain :
·
Akte pendirian
koperasi dibuat secara notariil
·
Akte pendirian
harus dbuat dalam bahasa Belanda
·
Harus mendapat
ijin dari gubernur jendral, dan disamping itu diperlukan biaya 50 gulden.
SEJARAH KOPERASI
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping
itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana.
Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang
menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah
miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya
yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas
dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan
pengembangan koperasi.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
FUNGSI
KOPERASI
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu :
· mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
· berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
· memperkokoh
perekonomian rakyat.
· mengembangkan
perekonomian nasional.
· serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Narasumber :
www.google.com
www.wikipedia.com
www.ensiklopedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar