Jenis Koperasi Klasik
Koperasi
Pemakaian
Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian
atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai
konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya.
v Koperasi
penghasil atau koperasi produksi.
Adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
v Koperasi
Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang menghimpun dana dari
para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggotanya.
Jenis Koperasi Pemerintah
o Koperasi
Desa.
o Koperasi
Pertanian.
o Koperasi
Peternakan.
o Koperasi
Perikanan.
o Koperasi
Kerajinan/Industri.
o Koperasi
Simpan Pinjam.
o Koperasi
Konsumsi.
Bentuk Koperasi
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
·
Koperasi Primer.
·
Koperasi Pusat.
·
Koperasi Gabungan.
·
Koperasi Induk
Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
v Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
v Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
ü Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.
ü Modal
jangka panjang.
ü Modal
jangka pendek.
ü Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azaz-azaz.
ü Koperasi
dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku dan ketentuan.
Sumber-sumber Permodalan Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut:
o
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota.[rujukan?] Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
o
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
o
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o
Hibah
Hibah adalah sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
o
Anggota
dan calon anggota
o
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
o
Bank
dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
o
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
o
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi.
o
Bank
dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
o
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
o
Sumber
lain yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar