Jumat, 28 Desember 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi Klasik
 Koperasi Pemakaian
Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
v  Koperasi penghasil atau koperasi produksi.
Adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
v  Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

Jenis Koperasi Pemerintah
o   Koperasi Desa.
o   Koperasi Pertanian.
o   Koperasi Peternakan.
o   Koperasi Perikanan.
o   Koperasi Kerajinan/Industri.
o   Koperasi Simpan Pinjam.
o   Koperasi Konsumsi.

Bentuk Koperasi

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:

·        Koperasi Primer.
·        Koperasi Pusat.
·        Koperasi Gabungan.
·        Koperasi Induk

Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :

v  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
v   Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi

ü Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
ü Modal jangka panjang.
ü Modal jangka pendek.
ü Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azaz-azaz.
ü Koperasi dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku dan ketentuan.

Sumber-sumber Permodalan Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
o   Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.[rujukan?] Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
o   Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
o   Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o   Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
o   Anggota dan calon anggota
o   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
o   Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
o   Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
o   Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
o   Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o   Sumber lain yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar