GCG dalam Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
PENGERTIAN GCG (Good Corporate Governance)
Menurut Bank Dunia (World Bank)
adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang
dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan
nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di
Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan
corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara
lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia,
Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia,
Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific
(Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan
The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate
governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of
shareholders)
2. Perlakuan yang sama terhadap
seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of
Stakeholders).
4. Keterbukaan dan Transparansi
(Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang
tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode
Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran
hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini
merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi
perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab,
dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest). Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan
kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang
signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas
pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan
dengan kepentingan perusahaan.
3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan
dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan
perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4. Segala posisi dimana karyawan & pimpinan
perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan
atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas
informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran
untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan
atas informasi rahasia tersebut.
6. Segala penjualan pada atau pembelian dari
perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7. Segala penerimaan dari keuntungan, dari
seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8. Segala aktivitas yang terkait dengan insider
trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar