Kode
Etik Akuntan Publik
I. Pengertian Akuntansi publik
Akuntan
public adalah
seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri
keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan
publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam
ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat
Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggotaInstitut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui
oleh Pemerintah.
II. Kode Etik Profesi
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik ) KEPAP adalah aturan etika yang harusditerapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
III. Kode
Etik Profesi Akuntan Publik
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip
Etika,
2.
Aturan
Etika, dan
3.
Interpretasi
Aturan Etika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar