Secara
etimologi, kata “Monopoli” berasal dari kata Yunani yaitu ‘Monos’ yang berarti
sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara
sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana
hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa
tertentu.
Secara harfiah, "penjual tunggal." Sebuah
situasi di mana satu perusahaan atau individu memproduksi dan menjual seluruh
output dari beberapa barang atau jasa yang tersedia dalam pasar tertentu. Jika
tidak ada pengganti dekat untuk barang atau jasa yang bersangkutan, monopoli
akan dapat menetapkan kedua tingkat output dan harga pada tingkat tertentu
untuk memaksimalkan keuntungan tanpa khawatir tentang menjadi melemahkan oleh
pesaing (setidaknya dalam jangka pendek berjalan).
Jika permintaan untuk barang atau jasa yang dijual
oleh perusahaan monopoli sangat inelastis, harga dan tingkat keuntungan dalam
industri akan cenderung lebih tinggi (dan output yang lebih rendah) daripada
kondisi yang kompetitif dan harga mungkin sebenarnya terasa lebih tinggi dari
marjinal biaya produksi untuk periode yang cukup besar waktu. Untuk menjaga
pesaing baru memasuki industri dan membanjiri pasar dengan pasokan tambahan
dalam menanggapi tingkat luar biasa tinggi keuntungan, monopolis historis
biasanya harus bergantung dalam jangka panjang pada beberapa jenis hambatan
hukum untuk entri didirikan oleh pemerintah - baik hibah terbuka monopoli yang
dilindungi secara hukum melarang pesaing untuk memasuki pasar, atau suatu rezim
regulasi yang dalam prakteknya membuat hampir tidak mungkin bagi pesaing baru
untuk memenuhi standar yang diperlukan, atau mungkin hanya penghalang sementara
seperti lebih ke entri yang dilindungi secara hukum hak paten atau hak cipta
untuk teknologi penting.
Sebagai price maker, seorang monopolis dapat menaikkan
maupun menurunkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang diproduksi ,
semakin sedikit barang yang diproduksi maka semakin mahal harga barang
tersebut, begitu pula sebaliknya.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana
hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas
tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan
atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut.
Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan,
sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada
persaingan berarti.
Anti Monopoli
Undang-Undang
Anti Monopoli di Indonesia, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5
Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pembahasan UU No 5/1999
oleh DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam transisi
politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya
dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik
yang ditimbulkan karena adanya kolusi para penguasa dan pengusaha. Demikian
juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya
undang-undang ini.
Menurut Rahardi Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) mengungkapkan bahwa :
Politik dan pembahasan UU No. 5/1999 pada waktu itu
didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari
undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat
bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga
ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan
pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan
berkembang dari waktu kewaktu.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli).
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli).
Undang - Undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi
arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara
yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau
pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan
usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas
dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Contoh
kasus anti monopili dan persaingan tidak sehat :
Contoh
Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan dunia maya
tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal
menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta
menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan
antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill
Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan
dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain
karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu
melekat didalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar