Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana
dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang
satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar
oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau
memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih
rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Contoh Kasus
Oligopoli :
Perusahaan
antar perusahaan social network yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan
produknya baik di media cetak maupun elektronik, mereka secara langsung
menyindir para pesaingnya dengan melakukan jaringan yang sangat cepat dalam melakukan browser apapun, tetapi tidak semua
promosi itu benar, terkadang hanya waktu-waktu tertentu saja yang dapat
mengakses dengan jaringan yang cepat.
Itulah contoh dari ketidakmampuan
perusahaan social network
dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung
berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Tanggapan :
Seharusnya
perusahaan lebih melihat lagin kemasyarakatnya sehingga masyarakat dapat tetap
menggunakan produk dari perusahaan tersebut, jika cara mereka hanya mementingan
laba perusahaan maka bisa jadi masyarakat tidak mau menggunakan produk
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar