Rabu, 30 Oktober 2013

Buruh Ikuti Saja Peraturan yang Ditentukan



          Para buruh di Jakarta menuntut agar pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3,7 juta. Hal ini tentu saja mendapat pertentangan dari para pengusaha.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengungkapkan, dengan kenaikan UMP kemarin saja sudah memberatkan perusahaan. Menurutnya, jika angka tersebut naik terlalu tinggi, tentu akan memberikan efek buruk bagi kinerja perusahaan.

Analisis :
Tuntutan gaji merupakan hak bagi buruh, Karena memang sudah diatur Undang-undang (UU). Meski demikian, para perusahaan juga mempunyai hak untuk tidak menyanggupi tuntutan para buruh.
Tanggpan :
Seharusnya yang pantas aja untuk para buruh yang bekerja diperusahaan tersebut, dan ikuti saja peraturan-peraturan yang sudah ditentukan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar