Para
buruh di Jakarta menuntut agar pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
menjadi Rp3,7 juta. Hal ini tentu saja mendapat pertentangan dari para
pengusaha.
Ketua
Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengungkapkan, dengan
kenaikan UMP kemarin saja sudah memberatkan perusahaan. Menurutnya, jika angka
tersebut naik terlalu tinggi, tentu akan memberikan efek buruk bagi kinerja
perusahaan.
Analisis :
Tuntutan gaji merupakan hak bagi buruh, Karena
memang sudah diatur Undang-undang (UU). Meski demikian, para perusahaan juga
mempunyai hak untuk tidak menyanggupi tuntutan para buruh.
Tanggpan
:
Seharusnya yang pantas aja untuk para buruh yang
bekerja diperusahaan tersebut, dan ikuti saja peraturan-peraturan yang sudah
ditentukan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar