Rabu, 30 Oktober 2013

Pemberlakuan Upah Minimum Buruh Diusulkan 2 Tahun



Untuk mengeliminir konflik hubungan industrial dikarenakan penetapan upah baru, pemerintah harus segera menginisiasi untuk segera melakukan perubahan radikal dalam sistem pengupahan yang berlaku saat ini.

          Pemerintah harus segera melakukan kajian dan mengundang para stakeholder yang terlibat dalam hubungan industrial, yaitu pengusaha dan serikat pekerja untuk duduk bersama dalam mendiskusikan format pengupahan yang baru.

          Sistem pengupahaan saat ini dengan masa waktu satu tahun sekali dalam merundingkan upah menyebabkan rawan konflik, dan penetapan upah minimum hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja. Dengan periodisasi waktu satu tahun tidak mungkin iklim usaha berjalan dengan normal, karena mulai bulan Agustus sampai Desember setiap tahun, pengusaha dan pekerja akan berdebat untuk membicarakan upah yang baru.

Analisis :
Labor Institute Indonesia mengusulkan agar masa pemberlakuan upah minimum sama dengan masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu dua tahun, dan perundingan upah diserahkan dengan mekanisme perundingan atau bipartit.
Peran pemerintah hanya sebatas memberikan kalkulasi mikro mengenai prediksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktifitas, dan nilai tukar rupiah. Perundingan upah ditingkat bipartit atau perusahaan harus segera didorong, agar perusahaan dan serikat buruh dapat mempersiapkan teamnya dalam melakukan negosiasi.

Tanggapan :
 perlu memberikan kebijakan tax holiday atau dispensasi pengurangan dan pembebasan pajak badan dan perusahaan bagi perusahaan-perusahaan yang labor intensif seperti manufaktur yang mempekerjakan buruh atau pekerjanya di atas 10 ribu. Sehingga perusahaan bisa mengalokasikan biaya pajak tersebut untuk kesejahteraan para pekerjanya.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar