WE.CO.ID,
Jakarta- Penyidik di Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal
Pajak menjemput paksa tersangka berinisial “AP”, tersangka kasus pengelapan
pajak pada Hari Rabu, 18 Desember 2013 di Pekanbaru Riau. Kemudian akan
dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dengan bantuan Korwas PPNS Polri.
Tindak
pidana perpajakan yang dilakukan oleh “AP”, wajib pajak yang bergerak dalam
bidang perdagangan alat-alat elektronik, adalah sangkaan menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) tetapi isinya tidak benar. Yaitu dengan cara melaporkan
omzet yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk Tahun Pajak 2005
sampai dengan 2008. Atas perbuatannya tersebut, diperkirakan negara
mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.
Sebelumnya,
tersangka “AP” tidak kooperatif terhadap pemanggilan Penyidik Kanwil DJP Riau
dan Kepulauan Riau dalam rangka melengkapi keterangan tambahan yang diperlukan
oleh Jaksa Peneliti.
Setelah
dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik tanpa alasan, kemudian Penyidik
berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dalam rangka permohonan bantuan membawa
dan menghadapkan tersangka “AP” kepada Penyidik Kanwil DJP Riau dan Kepulauan
Riau.
Analisis :
keberhasilan ini menunjukkan kesungguhan Ditjen Pajak dalam rangka melaksanakan
penegakan hukum di bidang perpajakan. Selain itu, terungkapnya kasus ini
diharapkan juga mampu memberikan efek jera (detterent
effect) kepada seluruh Wajib Pajak lainnya sehingga kepatuhan Wajib
Pajak akan semakin meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar